Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaYayasan GSN Bantu...

Yayasan GSN Bantu Petani Majalengka: Penemuan Menjanjikan

Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang didirikan oleh Prabowo Subianto, bekerjasama dengan PT Atthaya Kemi Mandiri, kembali memberikan bantuan pupuk urea nitrea dan alat semprot (handsprayer) kepada petani di Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Bantuan ini terdiri dari 10 ton pupuk non-subsidi jenis Nitrea Urea Plus dan 100 unit handsprayer, sebagai bentuk dukungan kepada petani yang kurang mampu. Program ini merupakan inisiatif dari Yayasan GSN untuk membantu petani yang membutuhkan, dengan fokus pada kualitas pupuk yang unggul. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang telah berlangsung selama empat kali, dimana setiap bulan Yayasan GSN menyalurkan 10 ton pupuk kepada petani kurang mampu. Upaya ini juga telah dilakukan di beberapa daerah lain seperti Banyumas, Magelang, dan Madiun. Dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian juga menjadi sorotan, dengan instruksi dari Presiden Prabowo untuk menyalurkan subsidi pupuk secara langsung ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tanpa melalui distributor atau depo. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dan membantu mengatasi masalah ketersediaan pupuk. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertanian berkontribusi terhadap 40 persen dari total 25 juta penduduk miskin di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta ini diharapkan dapat mendukung visi Presiden Prabowo dalam mencapai ketahanan pangan nasional.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita