Monday, February 10, 2025

Dapatkan Diskon Puluhan Juta...

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen...

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....
HomePolitik"Revisi Kilat UU...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang mineral logam. Namun, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tidak tepat, karena aktivitas tambang tidak sejalan dengan misi utama perguruan tinggi dan berpotensi merugikan lingkungan.

Revisi RUU Minerba ini dianggap terburu-buru dan tidak sesuai dengan prioritas legislasi nasional. Ada dugaan bahwa pemerintah dan DPR memiliki agenda tertentu dengan memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, untuk mengalihkan fokus dari isu-isu penting lainnya. Beberapa pihak juga mempertanyakan motif di balik pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, dengan asumsi bahwa hal ini dapat dijadikan alat legitimasi untuk aktivitas tambang yang berdampak negatif pada lingkungan.

Selain itu, revisi ini juga dipandang sebagai upaya anggota DPR untuk mendapatkan manfaat ekstraktif dari kekayaan alam, terutama mineral tambang, yang sebagian besar dilakukan oleh politisi yang memiliki latar belakang bisnis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bisa menjadi bumerang bagi institusi pendidikan tersebut serta mencoreng citra negara dalam menjaga kesejahteraan akademisi.

Berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), menilai bahwa revisi UU Minerba ini tidaklah mendesak dan tidak tepat, baik secara prosedural maupun substansi. Mencampuradukkan pendidikan dan bisnis tambang dianggap tidaklah sehat, dan ada kecenderungan bahwa pemangku kepentingan tertentu sedang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Semua pihak diharapkan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang dari revisi ini dan menjaga keberlangsungan lingkungan serta tujuan pendidikan perguruan tinggi dengan lebih bijaksana.

Semua Berita

Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran: Temuan dan Wawasan Mencengangkan

Selama seratus hari pemerintahannya, kinerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat sorotan negatif dari survei Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam survei tersebut, Prabowo-Gibran hanya meraih angka 5 dari rentang skala 0-10. Banyak menteri, termasuk Natalius Pigai,...

Prabowo Geram Terhadap Menteri Bandel: Penemuan Menjanjikan

Sinyal reshuffle di jajaran menteri Kabinet Merah Putih semakin menguat dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada menteri yang kinerjanya buruk. Kekecewaan Presiden ini diungkapkan dalam perayaan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-102 di Istora, Senayan, Jakarta. Prabowo dengan tegas menyatakan...

Penemuan Terbaru: Anggaran DPR Tak Terkena Pangkas?

Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menghemat anggaran agar program-program dan kebijakan tetap dapat berjalan meskipun anggaran mereka dipotong. Tindakan penghematan dilakukan dengan berbagai cara, seperti membatasi rapat di luar kantor, menyederhanakan acara seremonial, dan...

Kategori Berita