Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomePolitik"Revisi Kilat UU...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang mineral logam. Namun, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi tidak tepat, karena aktivitas tambang tidak sejalan dengan misi utama perguruan tinggi dan berpotensi merugikan lingkungan.

Revisi RUU Minerba ini dianggap terburu-buru dan tidak sesuai dengan prioritas legislasi nasional. Ada dugaan bahwa pemerintah dan DPR memiliki agenda tertentu dengan memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi, untuk mengalihkan fokus dari isu-isu penting lainnya. Beberapa pihak juga mempertanyakan motif di balik pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, dengan asumsi bahwa hal ini dapat dijadikan alat legitimasi untuk aktivitas tambang yang berdampak negatif pada lingkungan.

Selain itu, revisi ini juga dipandang sebagai upaya anggota DPR untuk mendapatkan manfaat ekstraktif dari kekayaan alam, terutama mineral tambang, yang sebagian besar dilakukan oleh politisi yang memiliki latar belakang bisnis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bisa menjadi bumerang bagi institusi pendidikan tersebut serta mencoreng citra negara dalam menjaga kesejahteraan akademisi.

Berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), menilai bahwa revisi UU Minerba ini tidaklah mendesak dan tidak tepat, baik secara prosedural maupun substansi. Mencampuradukkan pendidikan dan bisnis tambang dianggap tidaklah sehat, dan ada kecenderungan bahwa pemangku kepentingan tertentu sedang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Semua pihak diharapkan dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang dari revisi ini dan menjaga keberlangsungan lingkungan serta tujuan pendidikan perguruan tinggi dengan lebih bijaksana.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita