Monday, February 10, 2025

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....

Keunggulan Kualitas, Harga, &...

Industri kopi di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Minum...
HomePolitik"Pentingnya Menghapus Parliamentary...

“Pentingnya Menghapus Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartaian”

Wacana pembatalan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas parlemen sebesar 4%. Meskipun ambang batas tersebut tetap berlaku untuk pemilu legislatif atau DPR pada 2024, MK memberikan syarat konstitusional untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Yusak Farhan, Direktur Eksekutif Citra Institute, menjelaskan bahwa Putusan MK terkait ambang batas parlemen 4% tidak bermaksud untuk menghilangkan ambang batas parlemen, namun untuk memoderasi ambang batas tersebut agar lebih rasional. Menurut Yusak, mengubah ambang batas parlemen menjadi 0% dapat menyebabkan sistem multipartai memburuk dan tidak sesuai dengan pemerintahan presidensial. Hal ini juga dapat memungkinkan partai politik yang didirikan hanya untuk kepentingan elitenya lolos ke parlemen tanpa mekanisme seleksi yang jelas.

Kahfi Adlan Hafiz, seorang peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% perlu diubah setelah Putusan MK sebelumnya, namun tidak harus menjadi 0%. Ia menekankan bahwa kenaikan ambang batas tidak akan membuat sistem multipartai menjadi lebih sederhana. Kahfi juga memaparkan bahwa sejak diberlakukannya ambang batas parlemen pada 2009, hanya enam atau tujuh partai politik yang dianggap efektif dalam DPR. Perludem memiliki rekomendasi skema untuk menyederhanakan sistem multipartai, seperti memperkecil daerah pemilihan atau jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan, serta mendiskusikan konversi suara menjadi formula elektoral yang efektif.

Semua Berita

Pekerjaan Rumah Prabowo-Gibran: Temuan dan Wawasan Mencengangkan

Selama seratus hari pemerintahannya, kinerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat sorotan negatif dari survei Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam survei tersebut, Prabowo-Gibran hanya meraih angka 5 dari rentang skala 0-10. Banyak menteri, termasuk Natalius Pigai,...

Prabowo Geram Terhadap Menteri Bandel: Penemuan Menjanjikan

Sinyal reshuffle di jajaran menteri Kabinet Merah Putih semakin menguat dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada menteri yang kinerjanya buruk. Kekecewaan Presiden ini diungkapkan dalam perayaan hari lahir Nahdlatul Ulama ke-102 di Istora, Senayan, Jakarta. Prabowo dengan tegas menyatakan...

Penemuan Terbaru: Anggaran DPR Tak Terkena Pangkas?

Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah telah mulai mengambil langkah-langkah untuk menghemat anggaran agar program-program dan kebijakan tetap dapat berjalan meskipun anggaran mereka dipotong. Tindakan penghematan dilakukan dengan berbagai cara, seperti membatasi rapat di luar kantor, menyederhanakan acara seremonial, dan...

Kategori Berita