Pemerintah Indonesia telah menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi sengketa hasil pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 296 kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan ini dilakukan dalam beberapa gelombang mengingat adanya 545 daerah yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik dalam gelombang pertama adalah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di MK. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan, dan opsi pertama yang dilakukan pada 6 Februari 2025 mendapat dukungan mayoritas anggota Komisi II DPR.
Penyelenggaraan pelantikan kepala daerah terpilih yang dipercepat bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Percepatan ini diharapkan dapat meminimalisir konflik dan mempercepat masa transisi dari pelaksana jabatan menjadi kepala daerah terpilih. Meskipun terdapat keberatan terkait pemisahan pelantikan kepala daerah, namun penentuan pelantikan secara bergelombang sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.