Kontroversi seputar pagar laut di Kabupaten Tangerang mengaitkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang terbit pada era Jokowi. Data menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan menguasai lahan di pesisir Tangerang, yang berhubungan dengan sejumlah proyek pembangunan. Menteri-menteri lainnya juga bereaksi terhadap kasus ini, dengan upaya pembongkaran pagar laut yang dianggap ilegal.
Dimensi politik juga turut menyelimuti kontroversi ini, dengan sikap kabinet Prabowo yang dinilai mengindikasikan jarak antara Prabowo dan Jokowi. Terdapat spekulasi bahwa langkah-langkah yang diambil terkait pagar laut ini merupakan upaya untuk mengurangi citra Jokowi di mata publik. Meskipun demikian, pemerintahan Prabowo juga diingatkan untuk melihat kasus-kasus semacam ini sebagai agenda evaluasi terhadap kebijakan masa lalu. Upaya ambivalen Prabowo dalam menangani hal ini juga menjadi sorotan, dengan keterlibatan jajarannya yang terkesan ragu dalam mengambil kebijakan.
Sebagai upaya perbaikan, penting bagi pemerintahan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan masa lalu, termasuk yang terkait dengan pagar laut di Tangerang, sehingga tidak terkesan reaktif. Evaluasi yang dilakukan akan membantu memberikan langkah-langkah perbaikan yang lebih efektif dan terstruktur.