Pada Senin, 27 Januari 2025, Kepala Unit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina) dengan inisial Aiptu SN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengepul berondolan kelapa sawit yang bernama Sumardi. Selain Aiptu SN, dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24), juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Madina. Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah serius dari Polri dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap anggota Polri maupun masyarakat. Awal mula kasus ini terjadi ketika SN bersama kedua putranya mendatangi rumah Sumardi di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina pada Senin, 20 Januari 2025. Kedatangan mereka berkaitan dengan berondolan kelapa sawit yang diduga dicuri dan dijual kepada Sumardi.
Konfrontasi antara SN dan Sumardi terjadi ketika SN menuduh Sumardi menerima hasil curian tersebut. Meskipun Sumardi membantah tuduhan tersebut, perdebatan sengit terjadi antara kedua belah pihak. SN mengakui perbuatannya menampar Sumardi, sementara kedua putranya melakukan penganiayaan fisik terhadap Sumardi menggunakan slang air pada hari berikutnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Sumardi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Madina. Proses hukum terhadap Aiptu SN dan kedua putranya tidak hanya meliputi ranah pidana, tetapi juga melibatkan proses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina. Atas perbuatan penganiayaan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1,2, ke 1e, 2e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Arie Paloh menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan secara adil dan profesional, tanpa tebang pilih, demi tegaknya keadilan di masyarakat.