Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaPaman Bantah Keluarga,...

Paman Bantah Keluarga, Bocah Cacat di Nias Selatan

Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial NN ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan dirawat oleh kerabatnya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Tubuhnya mengalami kelainan fisik yang tidak lazim, dengan kakinya yang bengkok dan tidak normal serta luka lebam yang diduga akibat kekerasan fisik yang telah berlangsung lama. Kesaksian warga sekitar mengungkapkan bahwa korban sering mengalami kekerasan fisik dari beberapa kerabatnya yang tinggal di rumah kakeknya. Kasus kekerasan ini bahkan pernah dilaporkan ke polisi beberapa tahun lalu, namun tidak terungkap karena kurangnya bukti dan kesaksian korban yang terbatas.

Peristiwa ini menjadi viral setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dekat kandang ternak di belakang rumah. Saat ditemukan, korban tidak bisa berjalan normal dan tubuhnya merangkak. Foto korban tersebar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas. Pihak keluarga membantah dugaan penyiksaan, namun paman korban, Piterson Nduru, menyatakan bahwa kondisi korban disebabkan oleh kekerasan ayahnya yang sering mabuk sejak perceraian dengan ibunya. Korban saat ini telah dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, dan masyarakat berharap agar aparat hukum memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita