Pada Kamis, 30 Januari 2025, terungkap dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus pemerasan yang terkait dengan penanganan kasus anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang juga terjerat kasus pembunuhan. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan bahwa setelah memeriksa Arif Nugroho, korban pemerasan dalam kasus tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Arif melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan perihal dugaan penggelapan sebuah mobil. Pihak terlapor dalam kasus ini merupakan eks pengacara Arif dengan inisial EDH. Terlapor diduga meminta Arif menjual aset mobil Lamborghini senilai Rp 6,5 miliar untuk menangani kasus tersebut, namun uang hasil penjualan senilai Rp 3,5 miliar belum diterima oleh Arif, dan keberadaan mobilnya tidak diketahui. Proses penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ada empat polisi yang terlibat dalam penanganan perkara ini dan dipindahkan tugasnya akibat dugaan penyelewengan wewenang. Bukan hanya kasus pemerasan, tapi juga kasus pembunuhan yang menyeret Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menjadi sorotan. Meski AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sejumlah uang kepada tersangka dalam kasus pembunuhan, namun kasus ini tetap berlanjut dan tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.