Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaPengacara Janji Beri...

Pengacara Janji Beri Uang Rp30 Juta, Keluarga Dini Sera Jangan Autopsi Jenazah

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menawarkan uang senilai Rp30 juta kepada keluarga Dini Sera. Tawaran tersebut dilakukan dengan syarat keluarga tidak melakukan proses autopsi terhadap jenazah Dini Sera. Meigi, yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, menceritakan bahwa tawaran uang tersebut diberikan kepada keluarga Dini Sera saat berada di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD). Meigi menegaskan bahwa keluarga tetap memutuskan untuk melanjutkan autopsi meskipun tawaran tersebut ditolak. Persidangan tersebut membahas upaya penasihat hukum untuk mempengaruhi perkara Gregorius Ronald Tannur dengan tawaran uang tersebut. Jaksa yang memimpin persidangan menanyakan kronologi kejadian tersebut, di mana Lisa Rachmat mendatangi ibu Dini Sera untuk membujuk agar autopsi tidak dilakukan dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta. Tindakan ini merupakan bagian dari kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Perlu dipahami bahwa autopsi merupakan proses penting dalam kasus kriminal untuk mendapatkan bukti yang akurat. Meigi menegaskan bahwa tawaran uang tersebut tidak dapat menghentikan langkah keluarga Dini Sera dalam mencari keadilan melalui proses autopsi yang sah.

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita