Pada Rabu, 5 Februari 2025, Tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menawarkan uang senilai Rp30 juta kepada keluarga Dini Sera. Tawaran tersebut dilakukan dengan syarat keluarga tidak melakukan proses autopsi terhadap jenazah Dini Sera. Meigi, yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, menceritakan bahwa tawaran uang tersebut diberikan kepada keluarga Dini Sera saat berada di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD). Meigi menegaskan bahwa keluarga tetap memutuskan untuk melanjutkan autopsi meskipun tawaran tersebut ditolak. Persidangan tersebut membahas upaya penasihat hukum untuk mempengaruhi perkara Gregorius Ronald Tannur dengan tawaran uang tersebut. Jaksa yang memimpin persidangan menanyakan kronologi kejadian tersebut, di mana Lisa Rachmat mendatangi ibu Dini Sera untuk membujuk agar autopsi tidak dilakukan dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta. Tindakan ini merupakan bagian dari kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Perlu dipahami bahwa autopsi merupakan proses penting dalam kasus kriminal untuk mendapatkan bukti yang akurat. Meigi menegaskan bahwa tawaran uang tersebut tidak dapat menghentikan langkah keluarga Dini Sera dalam mencari keadilan melalui proses autopsi yang sah.