GMNI Inhil melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan terafiliasi partai politik yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Tembilahan Hulu kepada Bawaslu Inhil. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Bawaslu, membuat Ketua DPC GMNI Inhil, Bung Rio, merasa bahwa Bawaslu sengaja mengulur waktu dan tidak bertindak untuk melindungi oknum yang melanggar. Laporan yang disampaikan sudah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2022. GMNI Inhil menduga adanya permainan dalam penanganan kasus ini dan siap membawa masalah tersebut ke DKPP dan Bawaslu Inhil. Keseriusan dalam mengawal kasus ini sebagai lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu Pusat, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi unjuk rasa.