Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaKeuntungan Argumentasi Pembelaan...

Keuntungan Argumentasi Pembelaan Tanpa Batas

Kubu Hasto Kristiyanto menilai bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Hasto dilakukan karena Sekjen PDIP sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan saat Umat Nasrani jelang merayakan Hari Natal tahun 2025. Namun, Tim Hukum KPK enggan memberikan tanggapan terhadap hal tersebut. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, memberikan respons terhadap tanggapan dari pihak yang mengajukan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. KPK menilai bahwa klaim yang diajukan oleh kubu Hasto hanya sebuah argumen belaka dan tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan tersebut. KPK menekankan bahwa asumsi tersebut hanya merupakan suatu pembelaan semata, yang sebenarnya bertujuan untuk mengaburkan nilai keadilan. Oleh karena itu, KPK tidak merespon argumen yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto, dan menyatakan bahwa kasus tersebut harus ditangani dengan objektivitas yang tinggi. Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto diduga terkait dengan kritik yang sering dilontarkan Hasto terhadap Presiden Jokowi. Dia juga menyebut bahwa respon masyarakat terhadap kasus tersebut mulai pudar setelah penetapan tersangka dilakukan, yang menurutnya membuat Hasto Kristiyanto menjadi korban kriminalisasi.

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita