Kubu Hasto Kristiyanto menilai bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Hasto dilakukan karena Sekjen PDIP sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan saat Umat Nasrani jelang merayakan Hari Natal tahun 2025. Namun, Tim Hukum KPK enggan memberikan tanggapan terhadap hal tersebut. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, memberikan respons terhadap tanggapan dari pihak yang mengajukan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. KPK menilai bahwa klaim yang diajukan oleh kubu Hasto hanya sebuah argumen belaka dan tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan tersebut. KPK menekankan bahwa asumsi tersebut hanya merupakan suatu pembelaan semata, yang sebenarnya bertujuan untuk mengaburkan nilai keadilan. Oleh karena itu, KPK tidak merespon argumen yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto, dan menyatakan bahwa kasus tersebut harus ditangani dengan objektivitas yang tinggi. Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto diduga terkait dengan kritik yang sering dilontarkan Hasto terhadap Presiden Jokowi. Dia juga menyebut bahwa respon masyarakat terhadap kasus tersebut mulai pudar setelah penetapan tersangka dilakukan, yang menurutnya membuat Hasto Kristiyanto menjadi korban kriminalisasi.