Dalam suatu artikel yang membahas tentang mafia peradilan di Indonesia, penulis membahas adagium bahwa yang tertulis akan abadi sedangkan yang didengar akan segera terlupakan. Hal ini menggambarkan betapa pentingnya sebuah tulisan dalam menyampaikan pesan dan makna. Di tengah fase Hukum Modern di Indonesia, dijelaskan bahwa netralitas hukum tidak menjamin bahwa yang menang selalu benar dan yang kalah selalu salah. Hal ini disebabkan oleh interpretasi hukum yang subyektif.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch, terungkap bahwa praktik mafia peradilan melibatkan semua pelaku di lembaga peradilan, mulai dari polisi, jaksa, advokat, hingga hakim. Penyebab utamanya adalah korupsi dan kurangnya penghormatan pada Hak Asasi Manusia di dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hal ini menjadikan aparat penegak hukum sebagai profit maximizer yang senantiasa mencari keuntungan daripada kebenaran.
Adanya probabilitas hakim untuk tidak menghukum dalam kasus pidana menunjukkan betapa pentingnya standar yang jelas dan netral dalam sistem peradilan. Pers juga memegang peran penting dalam pemberitaan kasus hukum, namun kadang-kadang bisa menjadi alat untuk menciptakan opini publik yang keliru. Bagi aparat penegak hukum, prinsip hukum acara pidana yang tertulis, jelas, dan ketat harus dijunjung tinggi untuk memastikan keadilan dan kualitas putusan pengadilan.
Dengan melihat berbagai aspek tersebut, sudah sepatutnya bagi para aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan netral dan tidak memihak. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam sistem peradilan, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi. Kesadaran akan pentingnya prinsip hukum acara pidana yang benar harus senantiasa dijunjung tinggi agar masyarakat dapat percaya pada keadilan yang ditegakkan.

