Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Thomas Trikasih Lembong. Berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya Tom Lembong, namun jaksa penyidik juga akan menyerahkan Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis. Tim penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tom Lembong menyatakan kesiapannya untuk diadili dan tidak memberikan banyak komentar. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp578 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.