Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPemantauan Polres Inhil:...

Pemantauan Polres Inhil: Sembako untuk Panti Asuhan Muhammadiyah

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.IK., M.H., memberikan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Muhammadiyah di Jalan Pendidikan Komplek Muhammadiyah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian dalam kegiatan sosial dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Kegiatan penyerahan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok seperti telur, minyak goreng, susu, gula, beras, dan Indomie dilaksanakan dengan penuh kehangatan dan semangat kebersamaan pada Jumat pagi.

IPTU Gerry Agnar Timur sebagai perwakilan Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab sosial kepolisian untuk membantu warga yang membutuhkan, terutama anak-anak panti asuhan. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meringankan beban para anak asuh dan membawa kebahagiaan kepada mereka. Selain sebagai bentuk bantuan sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polres Inhil. Acara diakhiri dengan doa bersama sebagai harapan agar membawa berkah dan kebaikan bagi semua pihak yang terlibat. Menjadi sarana yang efektif dalam memberikan dukungan sosial, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk membangun kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat serta mendorong pentingnya nilai berbagi dan peduli terhadap sesama.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita