Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaLangkah Prabowo Dalam...

Langkah Prabowo Dalam Bangun Fiskal Baru, Patut Diapresiasi!

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan pendapat pro dan kontra yang mengiringi langkah tersebut. Namun, para pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa upaya efisiensi yang diterapkan pantas mendapat apresiasi. Ekonom dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Doddy Ariefianto, menyatakan bahwa langkah tersebut mencerminkan kesadaran akan kesehatan perekonomian negara. Menurutnya, kebijakan efisiensi yang digulirkan adalah upaya pemerintah untuk menciptakan budaya fiskal yang baru, yang efisien, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Doddy juga menekankan pentingnya menjaga program subsidi pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tanpa pemangkasan. Ia sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa program-program ini memiliki dampak besar dalam mendukung akses pendidikan bagi generasi mendatang. Pasalnya, potensi pemangkasan subsidi ini akan berdampak pada kemampuan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Doddy menegaskan bahwa subsidi pendidikan seperti UKT dan KIP bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Sebagai rekomendasi, Doddy menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan program UKT dan KIP sebagai langkah strategis untuk mencegah kerugian di masa depan. Mempertahankan program-program ini tidak hanya memengaruhi penerima manfaat secara langsung, tetapi juga berdampak pada kelangsungan pembangunan nasional. Demikianlah pendapat Doddy terkait kebijakan efisiensi anggaran dan perlunya menjaga subsidi pendidikan demi mendukung akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita