Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak melibatkan politisasi. Menurut Setyo, tindakan tersebut didasarkan semata-mata pada penegakan hukum tanpa adanya campur tangan politik. Penyidik memiliki alasan baik secara objektif maupun subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk Hasto, dengan pertimbangan cukupnya alat bukti. Hasto saat ini diketahui ditahan selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025 oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait PAW DPR RI. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dan dituduh membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Harun Masiku. Meski Hasto telah mencoba melepaskan status tersangka melalui Praperadilan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga dia harus menghadapi proses hukum yang berlaku.