Monday, November 10, 2025

Pria Paruh Baya di...

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE...

Penjelasan Dokter: Fakta Nasi...

Pengguna internet belakangan ini sering membahas tentang tren membekukan nasi sebelum dikonsumsi. Banyak...

Banjir Bandang Melanda Dua...

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua...

Vidi Aldiano: Mengatasi Ketakutan...

Vidi Aldiano menyampaikan ketakutannya terkait kemungkinan mewariskan penyakit kanker kepada anaknya. Dalam sebuah...
HomeBeritaGugatan Konsumen Terhadap...

Gugatan Konsumen Terhadap Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

Dalam kasus terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim turut angkat bicara. Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah, yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Selain itu, para tersangka juga disinyalir mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Menanggapi hal ini, Gus Rivqy menyebut bahwa modus korupsi tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi kendaraan bermotor. Konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi dari PT Pertamina terkait kasus oplosan minyak. Dampak dari oplosan tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor, yang tentu dapat merugikan konsumen yang menjadi korban.

Gus Rivqy juga menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka terima. Jika barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dengan adanya berbagai hak ini, Gus Rivqy mendorong pihak yang berkompeten untuk membantu konsumen yang ingin mengajukan gugatan terkait kerugian dari kasus korupsi minyak oplosan.

Dalam konteks ini, Gus Rivqy menyebutkan adanya yayasan dan lembaga perlindungan konsumen yang bisa membantu masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal ini. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan atau non-pengadilan, baik secara perorangan maupun sebagai tindakan kolektif. Penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak menutup mata terhadap potensi kerugian yang dialami konsumen akibat kasus korupsi ini.

Source link

Semua Berita

Pria Paruh Baya di Kampar Bunuh Diri: Tindakan Akibat Himpitan Ekonomi

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE (39) yang tergantung di depan kamar mandi rumahnya pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib. Korban pertama kali ditemukan oleh NA (27), adik ipar korban, ketika...

Banjir Bandang Melanda Dua Kecamatan Setelah Hujan 5 Jam

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bumiayu. Bencana ini telah mengakibatkan dua korban jiwa terbawa arus banjir setelah hujan deras mengguyur...

Penyelidikan Dampak Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Menteri PPPA Memberikan Insight

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merekomendasikan agar kegiatan belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara tetap dilanjutkan dengan penyesuaian metode. Proses belajar-mengajar akan tetap berjalan namun dengan cara yang disesuaikan sesuai diskusi yang...

Kategori Berita