Dalam kasus terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim turut angkat bicara. Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah, yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Selain itu, para tersangka juga disinyalir mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Menanggapi hal ini, Gus Rivqy menyebut bahwa modus korupsi tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi kendaraan bermotor. Konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi dari PT Pertamina terkait kasus oplosan minyak. Dampak dari oplosan tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor, yang tentu dapat merugikan konsumen yang menjadi korban.
Gus Rivqy juga menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka terima. Jika barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dengan adanya berbagai hak ini, Gus Rivqy mendorong pihak yang berkompeten untuk membantu konsumen yang ingin mengajukan gugatan terkait kerugian dari kasus korupsi minyak oplosan.
Dalam konteks ini, Gus Rivqy menyebutkan adanya yayasan dan lembaga perlindungan konsumen yang bisa membantu masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal ini. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan atau non-pengadilan, baik secara perorangan maupun sebagai tindakan kolektif. Penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak menutup mata terhadap potensi kerugian yang dialami konsumen akibat kasus korupsi ini.