Tuesday, March 18, 2025

Semangat Dedikasi di Safari...

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya...

Tips Ampuh Meningkatkan Performa...

Memahami Fakta Tentang Bensin Ber-RON Tinggi untuk Performa Mesin Motor yang Lebih Baik Banyak...

Prabowo Subianto Investment: Creating...

Prabowo Subianto is determined to enhance investment potential in Indonesia to generate more...

Jadwal SIM Keliling Jakarta-Bandung-Bogor-Bekasi...

Pada Selasa, 18 Maret 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi dengan...
HomeBeritaGugatan Konsumen Terhadap...

Gugatan Konsumen Terhadap Pertamina Terkait Pertamax Oplosan

Dalam kasus terkuaknya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim turut angkat bicara. Tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memaksakan impor minyak mentah, yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya serapan produksi minyak dalam negeri. Selain itu, para tersangka juga disinyalir mengoplos minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Menanggapi hal ini, Gus Rivqy menyebut bahwa modus korupsi tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama bagi kendaraan bermotor. Konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi dari PT Pertamina terkait kasus oplosan minyak. Dampak dari oplosan tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor, yang tentu dapat merugikan konsumen yang menjadi korban.

Gus Rivqy juga menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang mereka terima. Jika barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dengan adanya berbagai hak ini, Gus Rivqy mendorong pihak yang berkompeten untuk membantu konsumen yang ingin mengajukan gugatan terkait kerugian dari kasus korupsi minyak oplosan.

Dalam konteks ini, Gus Rivqy menyebutkan adanya yayasan dan lembaga perlindungan konsumen yang bisa membantu masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal ini. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui jalur pengadilan atau non-pengadilan, baik secara perorangan maupun sebagai tindakan kolektif. Penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk tidak menutup mata terhadap potensi kerugian yang dialami konsumen akibat kasus korupsi ini.

Source link

Semua Berita

Semangat Dedikasi di Safari Ramadan PHR Rokan: Harmoni Energi

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya sibuk dengan aktivitas mengamankan pasokan energi nasional, tetapi juga melaksanakan Safari Ramadan (Safram) 1446 H. Safram tahun ini mengusung tema "Harmoni Merangkai Energi" sebagai cerminan dari...

Warga Alim Dituduh Curi HP dan Gantung Diri: Penyebab Polsek Kayangan Diserang

Massa di Lombok Utara menyerang Polsek Kayangan sebagai bentuk kemarahan atas dugaan kasus pencurian HP yang melibatkan seorang warga. Insiden ini terjadi sebelum salat tarawih, di mana massa secara spontan mulai melempar kaca dan pintu Polsek dengan batu dan...

Insiden Sales Mobil Dibunuh Anggota TNI AL: Keluarga Sebut Ada Luka Tembak

Keluarga dari Hasfiani (35 tahun) yang merupakan Tgk Muzi, mengungkapkan kondisi korban saat ditemukan adalah dengan adanya luka tembak di bagian belakang kepala yang menembus ke depan. Pelaku diduga adalah Dede Irawan, seorang anggota TNI AL yang bertugas di...

Kategori Berita