Skandal korupsi besar kembali mengguncang dunia perminyakan Indonesia, dengan tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satu nama yang paling mencolok adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bersama anak dari raja minyak Indonesia, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka merupakan langkah dalam penyelidikan kasus tersebut. Selain Riva Siahaan dan MKAR, beberapa tersangka lain termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.
Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta, dan melanjutkan studi S2 di bidang Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Karier gemilangnya di Pertamina dimulai sejak 2008 sebagai Key Account Officer hingga mencapai posisi Chief Executive Officer di PT Pertamina Patra Niaga. Riwayat karier Riva Siahaan menunjukkan perjalanan yang impresif dengan berbagai jabatan strategis yang diemban selama bertahun-tahun. Scandal korupsi dalam industri minyak menjadi sorotan utama mengenai pelanggaran etika dan tata kelola perusahaan yang harus diatasi dengan tegas.