Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeKriminalNenek 70 Tahun...

Nenek 70 Tahun Minta Bantuan Polri Kembalikan Surat Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan oleh seorang nenek berusia 70 tahun ke Divisi Propam Mabes Polri karena belum mengembalikan surat tanah miliknya. Nenek Wiwi Sudarsih bersama pengacara Poltak Silitonga dan ahli waris lainnya mendatangi Mabes Polri dalam kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda dengan terlapor Nurhididayah, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Djuhandani juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP yang menjelaskan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Pelaporan terhadap Brigjen Pol. Djuhandhani dan anak buahnya di Divpropam Polri saat ini sedang dalam proses. Klien Wiwi Sudarsih meminta agar surat tanahnya segera dikembalikan karena sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyidik. Poltak, pengacara yang mendampingi Wiwi Sudarsih, membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah kliennya palsu. Kasus pengambilan surat tanah ini merupakan awal mula dari laporan terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah terkait dugaan penggelapan lahan milik Brata Ruswanda.

Dalam proses pengusutan kasus, penyidik meminta surat tanah kepada Wiwi Sudarsih namun hal ini dianggap sebagai tindakan tidak benar karena seharusnya surat tanah asli tidak perlu diserahkan kepada penyidik. Pelapor Wiwi Sudarsih tidak terima atas tuduhan bahwa surat tanahnya palsu dan terus meminta agar dokumen berharga tersebut segera dikembalikan. Djuhandhani sendiri menyatakan bahwa dokumen surat tanah pelapor dinyatakan palsu berdasarkan uji laboratorium forensik yang dilakukan. Namun, Wiwi Sudarsih bersikeras bahwa surat tanah tersebut adalah asli dan meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan kepadanya.

Source link

Semua Berita

Oknum Polairud Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Asusila

Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi...

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Kategori Berita