Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomeKriminalNenek 70 Tahun...

Nenek 70 Tahun Minta Bantuan Polri Kembalikan Surat Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan oleh seorang nenek berusia 70 tahun ke Divisi Propam Mabes Polri karena belum mengembalikan surat tanah miliknya. Nenek Wiwi Sudarsih bersama pengacara Poltak Silitonga dan ahli waris lainnya mendatangi Mabes Polri dalam kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda dengan terlapor Nurhididayah, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Djuhandani juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP yang menjelaskan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Pelaporan terhadap Brigjen Pol. Djuhandhani dan anak buahnya di Divpropam Polri saat ini sedang dalam proses. Klien Wiwi Sudarsih meminta agar surat tanahnya segera dikembalikan karena sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyidik. Poltak, pengacara yang mendampingi Wiwi Sudarsih, membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah kliennya palsu. Kasus pengambilan surat tanah ini merupakan awal mula dari laporan terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah terkait dugaan penggelapan lahan milik Brata Ruswanda.

Dalam proses pengusutan kasus, penyidik meminta surat tanah kepada Wiwi Sudarsih namun hal ini dianggap sebagai tindakan tidak benar karena seharusnya surat tanah asli tidak perlu diserahkan kepada penyidik. Pelapor Wiwi Sudarsih tidak terima atas tuduhan bahwa surat tanahnya palsu dan terus meminta agar dokumen berharga tersebut segera dikembalikan. Djuhandhani sendiri menyatakan bahwa dokumen surat tanah pelapor dinyatakan palsu berdasarkan uji laboratorium forensik yang dilakukan. Namun, Wiwi Sudarsih bersikeras bahwa surat tanah tersebut adalah asli dan meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan kepadanya.

Source link

Semua Berita

Polisi Selidiki Sumber Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut: Belasan Siswa Terluka

Insiden ledakan terjadi di area masjid SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat siang saat ibadah Salat Jumat tengah berlangsung. Peristiwa ini menyebabkan sejumlah pelajar dan staf sekolah mengalami luka-luka. Data awal menyebutkan bahwa sembilan hingga 20...

Dugaan Korupsi Sponsorship Bank NTB di MXGP 2023: Diselidiki Kejati NTB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sponsorship Bank NTB pada ajang balap dunia Motocross Grand Prix (MXGP). Event yang diselenggarakan di Sirkuit Samota, Kabupaten Sumbawa, dan Sirkuit Selaparang (Eks Bandara) Kota...

Dokter Spesialis RSPP Terlibat Kasus Investasi Fiktif dengan Ayahnya

Sebuah kasus investasi bodong yang melibatkan seorang dokter spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) mengemuka akibat proyek tambang fiktif yang dikendalikan oleh ayah kandungnya. Pada tahun 2008, sang ayah, bernama W, mengajak korban untuk berinvestasi...

Kategori Berita