Tuesday, March 18, 2025

PLN Pastikan Ada SPKLU...

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik...

Semangat Dedikasi di Safari...

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan, yang merupakan bagian dari Pertamina, tidak hanya...

Tips Ampuh Meningkatkan Performa...

Memahami Fakta Tentang Bensin Ber-RON Tinggi untuk Performa Mesin Motor yang Lebih Baik Banyak...

Prabowo Subianto Investment: Creating...

Prabowo Subianto is determined to enhance investment potential in Indonesia to generate more...
HomeKriminalNenek 70 Tahun...

Nenek 70 Tahun Minta Bantuan Polri Kembalikan Surat Tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan oleh seorang nenek berusia 70 tahun ke Divisi Propam Mabes Polri karena belum mengembalikan surat tanah miliknya. Nenek Wiwi Sudarsih bersama pengacara Poltak Silitonga dan ahli waris lainnya mendatangi Mabes Polri dalam kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda dengan terlapor Nurhididayah, Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Djuhandani juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP yang menjelaskan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Pelaporan terhadap Brigjen Pol. Djuhandhani dan anak buahnya di Divpropam Polri saat ini sedang dalam proses. Klien Wiwi Sudarsih meminta agar surat tanahnya segera dikembalikan karena sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyidik. Poltak, pengacara yang mendampingi Wiwi Sudarsih, membantah pernyataan Djuhandhani yang menyebut surat tanah kliennya palsu. Kasus pengambilan surat tanah ini merupakan awal mula dari laporan terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah terkait dugaan penggelapan lahan milik Brata Ruswanda.

Dalam proses pengusutan kasus, penyidik meminta surat tanah kepada Wiwi Sudarsih namun hal ini dianggap sebagai tindakan tidak benar karena seharusnya surat tanah asli tidak perlu diserahkan kepada penyidik. Pelapor Wiwi Sudarsih tidak terima atas tuduhan bahwa surat tanahnya palsu dan terus meminta agar dokumen berharga tersebut segera dikembalikan. Djuhandhani sendiri menyatakan bahwa dokumen surat tanah pelapor dinyatakan palsu berdasarkan uji laboratorium forensik yang dilakukan. Namun, Wiwi Sudarsih bersikeras bahwa surat tanah tersebut adalah asli dan meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan kepadanya.

Source link

Semua Berita

TNI Satgas PKH: Garda Terdepan Penegakan Hukum Perkebunan Sawit

Industri kelapa sawit telah lama menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap ekspor nonmigas dan PDB nasional. Meskipun demikian, perkebunan sawit ilegal menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan tata kelola industri. Penyitaan lahan perkebunan sawit ilegal oleh...

Warga Ciputat Timur Serahkan Senjata Tajam ke Polisi: Wawasan Mencegah Tawuran

Warga Kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, telah menunjukkan peran aktif mereka dalam menjaga keamanan lingkungan dengan menyerahkan 11 senjata tajam kepada pihak kepolisian. Penyerahan senjata dilakukan di Kantor Kelurahan Sawah pada Kamis (20/2/2025). Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang...

Nixon L.P Napitupulu Dituduh Penggelapan Sertifikat: Penemuan Terkini

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P Napitupulu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik rumah di Onyx Town House Blok No 3, Meruyung Limo, Sawangan, Jawa Barat. Laporan ini diajukan oleh Law Office...

Kategori Berita