Perwakilan tim kurator dari PT Sritex Rejeki Isman atau Sritex, Nurma Sadikin, menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja. Hal ini disampaikan Nurma setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait masalah pailit yang menimpa Sritex. Nurma juga menyebutkan bahwa pembayaran hak tersebut sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Sebelumnya, karyawan PT Sritex mengalami PHK dan perusahaan ditutup, dengan jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 8.400 orang. Namun, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain untuk membantu para korban PHK. Dalam upaya mengatasi dampak PHK tersebut, kurator Sritex mengungkapkan bahwa sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex, sehingga korban PHK memiliki peluang untuk kembali bekerja.