Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai tanpa terkecuali.
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah, di mana kendaraan dinas yang digunakan ASN didanai oleh APBD dan harus digunakan sesuai kebutuhan dinas. Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Meskipun bentuk sanksinya belum dijelaskan, pemerintah daerah akan merumuskan hukuman yang sesuai untuk pelanggar aturan tersebut. Instruksi ini juga diikuti dengan upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta menjelang Lebaran.