Pada Senin, 17 Maret 2025, Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi persyaratan penting dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. KTP ini diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bersama dengan STNK. Namun, seringkali masalah muncul ketika pembeli kendaraan bekas tidak memiliki KTP dari pemilik sebelumnya, menyulitkan pemilik saat akan memenuhi kewajibannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan rencana untuk mengubah aturan ini sehingga masyarakat tidak lagi direpotkan. Dedi berkomitmen untuk memperbarui regulasi sehingga wajib pajak tidak perlu mencari KTP pemilik kendaraan pertama, melainkan tugas petugas kantor Samsat. Langkah ini diharapkan membantu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.