Home Berita Protes Aksi Massa Tolak Nenek Sebagai Tersangka di Polda Sumsel

Protes Aksi Massa Tolak Nenek Sebagai Tersangka di Polda Sumsel

Puluhan massa dari berbagai aliansi dan organisasi masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Mereka menolak penetapan seorang nenek lanjut usia, Ernaini binti Syakroni (72), sebagai tersangka kasus pemalsuan kutipan akta nikah oleh Unit Satu Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Para demonstran menganggap bahwa Ernaini tidak bersalah dan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan atau penandatanganan kutipan akta nikah yang diduga palsu. Massa menyerukan kepada Kapolda Sumsel untuk membatalkan status tersangka yang diberikan kepada Ernaini. Pengawalan ketat dilakukan oleh personel Polsek Kemuning dan Polda Sumsel untuk memastikan jalannya aksi. Salah satu koordinator lapangan massa menjelaskan bahwa laporan terhadap Ernaini diajukan oleh istri keempat dari suami terlapor. Massa menilai tidak beralasan untuk menuduh nenek tersebut sebagai pelaku pemalsuan kutipan akta nikah, karena Ernaini hanyalah seorang pegawai biasa di KUA Banyuasin III, bukan pejabat yang berwenang dalam penerbitan dokumen.

Source link

Exit mobile version