Polisi Sektor Enok berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Penangkapan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, di rumah Indra Gunawan alias Leo Bin Ambok Oddang. Selain Leo, polisi juga menangkap Indra, Ajid, dan Misbah. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu set bong alat hisap sabu, satu paket sabu sisa pakai yang dibungkus plastik putih bening, dan tiga unit handphone, yang diakui sebagai milik ketiga pelaku. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Enok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak SH, MH, mengimbau masyarakat untuk aktif melawan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.