Personil Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar, Sungai Ambat, Kecamatan Enok, pada Selasa, 18 Maret 2025. Penangkapan pria berinisial LO dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Enok pada 17 Maret 2025. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H, M.H, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di dusun Mawar pada pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik warna ungu yang berisikan sabu, serta barang bukti lainnya. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H, M.H.
Penangkapan pelaku narkotika di wilayah Enok ini merupakan hasil kerjasama antara personil kepolisian dengan informasi dari masyarakat. Dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal di daerah tersebut.