Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Menurut Bima, tidak terdapat ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu, meskipun pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius, seperti sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota. Kemdagri menegaskan bahwa patuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin. Meskipun Lucky Hakim meminta maaf, untuk kepala daerah, izin perjalanan ke luar negeri harus diperoleh dari Menteri Dalam Negeri. Kepatuhan terhadap aturan ini penting dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pemerintahan daerah.
Sumber: VIVA