Tuesday, April 29, 2025

Prabowo Kritik Para Pengkritik:...

Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap beragam kritik yang dialamatkan kepada program-program...

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan...

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan...

Pasar Tunggu, Moeldoko Dorong...

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menekankan pentingnya penerapan insentif...

Alex Marquez Bahagia, Marc...

Pada Selasa, 29 April 2025, berita otomotif terpopuler di VIVA mengenai Alex Marquez...
HomeBeritaPlesiran ke Jepang:...

Plesiran ke Jepang: Lucky Hakim Minta Maaf dan Panggilan Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Menurut Bima, tidak terdapat ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu, meskipun pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius, seperti sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota. Kemdagri menegaskan bahwa patuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin. Meskipun Lucky Hakim meminta maaf, untuk kepala daerah, izin perjalanan ke luar negeri harus diperoleh dari Menteri Dalam Negeri. Kepatuhan terhadap aturan ini penting dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pemerintahan daerah.

Sumber: VIVA

Source link

Semua Berita

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Tembilahan: Asisten III Setda Inhil Turut Hadir

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan baru saja merayakan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 dengan mengadakan acara secara virtual bersama seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum...

Pekanbaru Kendalikan Inflasi: Tinjau Pasar Cik Puan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dyah Roro Esti, melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cik Puan di Pekanbaru pada Senin (28/4) pagi. Selama kunjungannya, ia meninjau harga beberapa kebutuhan pokok pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Didampingi oleh Gubernur Riau...

Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Jajaran Polsek Tapung dengan cepat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap pada Sabtu...

Kategori Berita