Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaPlesiran ke Jepang:...

Plesiran ke Jepang: Lucky Hakim Minta Maaf dan Panggilan Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Menurut Bima, tidak terdapat ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu, meskipun pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Aturan terkait perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius, seperti sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota. Kemdagri menegaskan bahwa patuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menegur Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin. Meskipun Lucky Hakim meminta maaf, untuk kepala daerah, izin perjalanan ke luar negeri harus diperoleh dari Menteri Dalam Negeri. Kepatuhan terhadap aturan ini penting dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pemerintahan daerah.

Sumber: VIVA

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita