Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa ia akan secara cermat mempelajari poin-poin perubahan dalam rencana revisi RUU Polri yang disusun oleh DPR RI. Salah satu poin perubahan yang dibahas adalah terkait dengan rencana penambahan kewenangan polisi. Prabowo berpendapat bahwa jika kewenangan yang dimiliki polisi saat ini sudah memadai, maka tidak perlu ditambah lagi.
Dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Prabowo menegaskan pentingnya pemberian kewenangan yang cukup kepada polisi untuk melaksanakan tugas mereka. Ia berpendapat bahwa jika polisi sudah memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seperti memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat, maka penambahan kewenangan tidak diperlukan.
Prabowo juga menekankan bahwa dalam mengkaji penambahan kewenangan polisi, harus dilakukan secara bijaksana tanpa mencari-cari alasan untuk menambah kewenangan tersebut. Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait revisi UU Polri. Ia juga menyatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah draf resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Puan menekankan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukanlah draf resmi, karena Pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait RUU tersebut. Pernyataan Puan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait rencana revisi UU Polri.