Kejaksaan Agung melakukan penyitaan puluhan sepeda motor mewah terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi putusan lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan sepeda motor mewah itu dihadirkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 13 April 2025 yang diangkut dengan mobil derek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa puluhan motor itu disita dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baru saja 21 unit sepeda motor disita dan motor mewah yang hadir terdiri dari berbagai merek seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain motor, Kejagung juga menyita 7 unit sepeda. Namun, kepemilikan dari motor-motor mewah dan sepeda yang disita belum diungkapkan oleh Harli. Sebelumnya, empat mobil mewah juga disita oleh Kejaksaan Agung dari kasus dugaan suap pengurusan perkara ekspor CPO tiga korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus. Mobil-mobil tersebut disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat, Aryanto.
Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyitaan sebagai bagian dari upaya memberantas kasus suap yang terjadi. Keberhasilan dalam menyita barang-barang mewah ini menunjukkan komitmen lembaga hukum untuk menindak tegas setiap tindakan korupsi yang merugikan negara. Semua pihak berharap agar kegiatan penegakan hukum tersebut dapat membawa keadilan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan hukum Indonesia.