Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap dua orang majelis hakim yang menangani perkara ekspor crude palm oil (CPO). Dua hakim tersebut adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Minggu. Sementara itu, tim penyidik juga akan memeriksa Hakim Djuyamto, ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai salah satu tersangka. MAN diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka lain untuk pengaturan putusan. Kejagung sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah uang suap tersebut mengalir ke pihak lain terutama majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
MAN dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999. Majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini saat ini sedang dijemput untuk diperiksa. Tim penyidik Kejagung secara aktif melakukan penjemputan terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung untuk memperoleh kejelasan dan keadilan.