Pernikahan Agus Buntung dengan Ni Luh Nopianti diselenggarakan tanpa kehadiran Agus yang saat ini masih ditahan di Rutan. Pengacara Agus, Ainuddin, membenarkan pelaksanaan pernikahan tersebut sebelum kasus terjadi. Meskipun Agus tidak bisa hadir secara fisik, prosesi pernikahan tetap dilakukan dengan simbol keris yang dibungkus kain putih sebagai penggantinya. Pernikahan tersebut dilakukan sesuai adat Widiwidana yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia. Meski Agus tidak hadir, pernikahan tetap dianggap sah karena telah memenuhi syarat adat dan dipimpin oleh tokoh adat. Prosesi tersebut dijelaskan oleh Ainuddin dengan detail, mulai dari Mepamit hingga penyatuan dua jiwa dalam upacara Widiwidana. Meskipun Agus tidak dapat hadir fisik, harapan keluarga besar adalah Agus dapat menyusul untuk melengkapi prosesi resepsi dan Ngunduh Manten. Pernikahan ini diyakini sebagai penyatuan Purusa-Pradana yang tak hanya fisik namun juga spiritual dalam filosofi Bali. Ni Luh Nopianti dinyatakan menjalani prosesi pernikahan dengan ketegaran hati sebagai wujud kesetiaan dan keyakinan pada ikatan keduanya.