Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaProses Pernikahan Tanpa...

Proses Pernikahan Tanpa Kehadiran Agus Buntung

Pernikahan Agus Buntung dengan Ni Luh Nopianti diselenggarakan tanpa kehadiran Agus yang saat ini masih ditahan di Rutan. Pengacara Agus, Ainuddin, membenarkan pelaksanaan pernikahan tersebut sebelum kasus terjadi. Meskipun Agus tidak bisa hadir secara fisik, prosesi pernikahan tetap dilakukan dengan simbol keris yang dibungkus kain putih sebagai penggantinya. Pernikahan tersebut dilakukan sesuai adat Widiwidana yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia. Meski Agus tidak hadir, pernikahan tetap dianggap sah karena telah memenuhi syarat adat dan dipimpin oleh tokoh adat. Prosesi tersebut dijelaskan oleh Ainuddin dengan detail, mulai dari Mepamit hingga penyatuan dua jiwa dalam upacara Widiwidana. Meskipun Agus tidak dapat hadir fisik, harapan keluarga besar adalah Agus dapat menyusul untuk melengkapi prosesi resepsi dan Ngunduh Manten. Pernikahan ini diyakini sebagai penyatuan Purusa-Pradana yang tak hanya fisik namun juga spiritual dalam filosofi Bali. Ni Luh Nopianti dinyatakan menjalani prosesi pernikahan dengan ketegaran hati sebagai wujud kesetiaan dan keyakinan pada ikatan keduanya.

Source link

Semua Berita

Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Dinilai Tak Berdasar

Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas, dimana tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai bahwa tuntutan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. R. Bayu Perdana, kuasa...

Poin-Poin Pertanyaan Terkait Dana Hibah DPRD Kampar

Komisi II DPRD Kabupaten Kampar diminta memberikan penjelasan resmi terkait proses penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Permintaan ini muncul setelah adanya klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengenai penyaluran dana hibah tersebut....

Paripurna LKPj 2025 Rampung: Komitmen DPRD Kampar untuk Pengawasan Pemda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kampar, Ahmad Taridi, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap...

Kategori Berita