Hari ini, tanggal 21 April 2025, SIM atau Surat Izin Mengemudi masih menjadi dokumen yang wajib dibawa ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, pada hari ini ada jadwal mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta di berbagai lokasi seperti Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, Citraland Mall dan LTC Glodok untuk Jakarta Barat, serta Grand Mall Cakung untuk Jakarta Timur.
Bagi warga Bandung, mereka dapat memperpanjang SIM mereka di mobil SIM Keliling yang berlokasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan waktu operasional tertentu. Sementara itu, untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM keliling disediakan di Burger King Harapan Indah dengan waktu operasional yang singkat. Sedangkan untuk warga Kota Bogor, dapat melakukan perpanjangan SIM di Mall BTM. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dengan persyaratan tertentu seperti foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A dan C juga telah diatur sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pastikan untuk memanfaatkan jadwal mobil SIM Keliling yang tersedia agar SIM Anda selalu terperbarui.