Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari reformasi kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Keputusan ini membuka diskusi tentang apakah outsourcing dapat menjadi solusi pengganti bagi tenaga honorer dan PPPK.
Penghapusan sistem PPPK dilakukan sebagai respons atas masalah-masalah yang timbul dalam rekrutmen dan manajemen tenaga honorer. Sistem PPPK dinilai belum sepenuhnya memecahkan masalah ketenagakerjaan di institusi pemerintah terkait status, hak, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN. Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan sistem seleksi ASN yang lebih terintegrasi, termasuk masa kontrak PPPK yang berlangsung hingga usia pensiun dengan hak pensiun seperti PNS.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan masuk ke dalam formasi ASN yang terbatas, sehingga muncul wacana tentang penggunaan outsourcing sebagai pilihan. Alasan yang mendukung outsourcing termasuk efisiensi anggaran, fleksibilitas dalam mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan, dan responsif terhadap kebutuhan teknis seperti layanan kebersihan, keamanan, dan teknisi. Namun, keberatan terhadap outsourcing juga muncul, seperti kekhawatiran atas kesejahteraan pekerja, ketidakpastian kerja, dan potensi penurunan kualitas layanan publik.
Penghapusan jalur khusus PPPK akan memberikan dampak langsung bagi jutaan tenaga honorer yang masih berharap pada seleksi tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan PHK massal dan sedang menyiapkan skema transisi yang manusiawi untuk tenaga honorer. Namun, perlindungan data yang akurat dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial dalam mengelola tenaga non-ASN.
Implementasi outsourcing di lingkungan pemerintahan masih menimbulkan banyak tantangan, seperti kendala dalam manajemen kinerja, pengawasan mutu, dan mekanisme pengaduan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini secara nasional, dengan memperhatikan sektor-sektor mana yang dapat di-outsourcing dan mana yang harus dikelola langsung oleh ASN. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan publik dan memastikan keberlanjutan pemerintahan yang efektif.