Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar telah membuat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, dalam konferensi pers di Bangkinang Kota. Temuan mencakup dugaan korupsi pada anggaran 2022 dan 2023, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 500 juta. Dengan pelaporan ini, diharapkan Kejari Kampar dapat segera memprosesnya sesuai harapan semua pihak. Temuan meliputi pertanggungjawaban biaya non-personal yang tidak sesuai ketentuan pada paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan, serta masalah pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD.

