Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah melaporkan dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa mereka telah menyampaikan laporan di Kejari Kampar terkait dugaan jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya. Semua bukti dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya telah diserahkan kepada pihak Kejari Kampar. Ia juga menegaskan bahwa tanah kas Desa seharusnya tidak boleh diperjual belikan, namun masih ditemukan kasus di mana Kades menjual tanah kas Desa. Sebelumnya, Kepala Desa Kijang Jaya, Syukur Rambe, didemo oleh warga Desa Kijang Jaya atas dugaan jual tanah kas Desa. Aksi demo dilakukan oleh puluhan warga Desa Kijang Jaya kepada Kades di kantor Desa sebagai respons terhadap kasus tersebut.

