Jajaran Polsek Tapung dengan cepat menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.39 WIB. Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan bahwa pelaku bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan dan berhasil ditangkap.
Pelaku mencuri di rumah korban Riadi (35) yang terbangun pada subuh dan melihat sepeda motornya serta dua unit handphone hilang. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan. Dengan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan mendorong pintu samping, mengambil barang berharga, dan melarikan diri ke Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul. Setelah diamankan di Polsek Tapung, pelaku akan diproses hukum sesuai pasal yang dilanggar. Keseluruhan kejadian ini membuktikan responsifnya jajaran Polsek Tapung dalam penindakan kejahatan di wilayahnya.

