Tuesday, November 11, 2025

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...

Ini Dia Pengalaman Menginap...

Wyndham Casablanca Jakarta menawarkan Casablanca Suite yang baru direnovasi sebagai tempat yang menggabungkan...

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh...

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah...

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman...
HomePolitikSiapa Berhak Menjadi...

Siapa Berhak Menjadi Pengambil Keputusan dalam RUU Pemilu?

Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II saling berebut untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Baleg berhak membahas RUU Pemilu karena RUU tersebut diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025 oleh Baleg. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima membantah pernyataan tersebut dan mengusulkan agar RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II untuk pembahasannya yang sesuai. Pembahasan RUU Pemilu biasanya dilakukan oleh Komisi II karena melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

Aria menyarankan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) jika RUU Pemilu tidak dikembalikan ke Komisi II, sehingga Baleg dan Komisi II dapat mengirim orang-orang yang kompeten untuk membahas RUU tersebut. Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, berharap RUU Pemilu tidak dibahas di Baleg karena khawatir pembahasan di sana akan sarat kepentingan politik. Ia menyarankan agar revisi UU Pemilu lebih tepat jika dibahas oleh pansus, sehingga setiap fraksi di DPR dapat terlibat dalam pembahasan.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, juga menekankan pentingnya pembahasan RUU Pemilu yang mencakup beberapa aspek krusial seperti penyelenggara pemilu, sistem pemilu, keselamatan pemilu, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Pembahasan RUU Pemilu ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2025 untuk meningkatkan transparansi dan proses demokratis dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Source link

Semua Berita

Sosok Marsinah: Buruh Tangguh yang Diakui Sebagai Pahlawan

Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang terkenal karena perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah dianggap sebagai simbol keberanian para pekerja dalam menuntut keadilan, terutama di masa...

Napoleon dari Batak: Rahasia Kesuksesan Tuan Rondahaim Saragih

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Pengetahuan lengkap tentang lembaga MKD DPR RI

MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini disebut MKD sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,...

Kategori Berita