Polsek Tapung merespons informasi mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dengan cepat setelah beredar di media online dan TikTok. Pada Jumat (02/05/2025), Kapolsek Tapung KOMPOL David Harisman beserta tim langsung menuju lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Mereka menemukan tiga lokasi yang diduga melakukan pertambangan ilegal. Setelah pengecekan, tim menemukan bahwa dua lokasi tidak menunjukkan adanya aktivitas ilegal, namun di lokasi ketiga terdapat dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan.
Tim bertemu dengan pengawas lapangan yang menunjukkan dokumen perizinan milik PT. HAMKA MAJU KARYA terkait aktivitas penambangan. Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan meminta mereka untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Polsek Tapung akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya untuk memastikan keberlangsungan seluruh kegiatan pertambangan mematuhi peraturan yang berlaku.

