Pemberantasan peredaran narkotika di Polsek Enok, Indragiri Hilir, berbuah hasil pada Rabu malam, 30 April 2025. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Benteng Utara. Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat kepada PS. Kanit Reskrim Polsek Enok, BRIPKA Khalid M. Ali, S.H., pada Minggu, 27 April 2025. Masyarakat melaporkan aktivitas seorang pria berusia sekitar 45 tahun yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah sekitar.
Setelah menerima laporan, BRIPKA Khalid melaporkannya kepada Kapolsek yang segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa Benteng Utara. Barang bukti berupa tas sandang, handphone, dompet kecil dan paket sabu berhasil ditemukan. Tindakan selanjutnya dilakukan dengan membawa pelaku ke rumahnya untuk penggeledahan lanjutan. Di sana, sarung HP, paket sabu, dan bungkus plastik pembungkus sabu ditemukan. Semua barang bukti diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan. Penangkapan ini merupakan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Enok. Masyarakat diharapkan tetap aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di lingkungan mereka.

