Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBerita10 Wartawan Bengkalis...

10 Wartawan Bengkalis Berhasil Lulus dalam OKK PWI Riau

Lima wartawan dari Kabupaten Bengkalis telah lulus dari Orientasi Keorganisasian dan Keprofesian (OKK) yang diadakan di Kota Pekanbaru pada Minggu, 27 April 2025. Kelima wartawan tersebut dinyatakan lulus setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PWI Provinsi Riau Nomor: 315/SK/PWI-R/V/2025 pada Senin, 5 Mei 2025. Wartawan yang lulus tes OKK PWI Riau antara lain Reffi Erizal (ranahriau.com), Andi Paris (inforiau.com), Ahmadi (classnews.id), Donni Dofiandi (nusaperdana.com), dan Alfin Hidayat (Rau Televisi).

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menyatakan bahwa sebanyak 82 wartawan dari Kabupaten/Kota berpartisipasi dalam tes OKK di PWI Provinsi Riau dan lulus. Beliau mengucapkan selamat kepada wartawan dari Bengkalis yang lulus tes PWI Riau serta menyampaikan apresiasi atas prestasi mereka. Adi Putra menegaskan bahwa wartawan yang lulus telah menunjukkan kerja keras, semangat, dan dedikasi dalam dunia jurnalistik. Beliau juga mengingatkan para wartawan yang lulus untuk mematuhi Kode Prilaku Wartawan (KPW) serta aturan yang berlaku.

Diharapkan keberhasilan wartawan tersebut dapat menciptakan standar baru dalam bidang jurnalistik yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Mereka diharapkan tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas sehari-hari dan berkontribusi positif untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis yang maju dan sejahtera.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita