Seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu terlibat dalam aksi bejat dengan merudapaksa seorang ibu rumah tangga. Polisi dengan cepat berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, mengkonfirmasi penangkapan pelaku yang terjadi pada Senin pagi, 5 Mei 2025. Korban, seorang perempuan berusia 32 tahun, melaporkan insiden pemerkosaan tersebut setelah pelaku masuk ke rumahnya melalui jendela belakang dan mengancam dengan pisau.
Pelaku bernama JAP alias Putra (28) juga merampas ponsel korban sebelum melarikan diri. Namun, berkat laporan korban dan tindakan cepat Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku segera ditangkap di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. Pelaku tidak menolak dan mengakui perbuatannya. Pisau yang digunakan untuk ancaman juga berhasil ditemukan oleh petugas.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan rumah, terutama perempuan yang tinggal sendirian. Polres Inhu juga mendorong warga untuk melaporkan tindakan mencurigakan demi mencegah kejahatan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dan waspada di lingkungan sekitar.