Pada Kamis, 8 Mei 2025, tiga terdakwa hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka diadukan karena diduga menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada hari yang sama.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiganya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap dan gratifikasi. Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman penjara 9 tahun, sementara Heru dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Jika tak mampu, mereka akan dipenjara selama 6 bulan. Mereka dinilai melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam berbagai mata uang asing.
Berita selanjutnya akan terus diupdate untuk perkembangan lebih lanjut.