Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba, berdasarkan laporan masyarakat. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi, S.E., M.H. telah merancang operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Kedua pelaku, Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting, berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan tim Satresnarkoba pada tanggal 6 Mei 2025. Albet berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri, sementara Ginting ditangkap saat kembali ke rumah Albet. Dari keduanya, tim berhasil menyita barang bukti berupa 32 paket sabu, handphone, botol plastik, plastik pembungkus, dan uang tunai. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu yang diamankan berasal dari Ginting.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, Aiptu Misran menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam membersihkan wilayah Kabupaten Inhu dari ancaman narkoba. Mereka berjanji untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.