Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan percobaan Rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut. Kejadian tersebut terjadi di gudang toserba di Desa Kuala Mulya tempat korban bekerja. Korban melaporkan insiden tersebut kepada anggota Polsek Kuala Cenaku setelah merasa terancam oleh pelaku yang datang dalam keadaan mabuk. Pelaku langsung mendorong korban dan menampilkan alat vitalnya secara tidak senonoh, menyebabkan korban ketakutan dan melarikan diri. Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu, pelaku berhasil diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Kapolres Indragiri Hulu, menyatakan bahwa Jarut bukanlah orang baru dalam masalah membuat onar. Ia sering membuat keributan di sekitar toko dengan perilakunya yang tidak pantas. Beberapa karyawan dan konsumen menjadi korban perilaku tidak senonoh pelaku. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan Jarut dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP mengenai percobaan perkosaan. Pelaku juga melawan saat akan diamankan oleh anggota Polsek, namun akhirnya berhasil dikendalikan dan dibawa ke Mapolres. Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.