Maraknya praktik jual beli layanan internet ilegal di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menegaskan bahwa desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Trio Beni juga menegaskan bahwa proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, mulai dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa.
Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen menertibkan layanan internet yang tidak sesuai aturan, sekaligus membuka jalan bagi desa yang ingin membangun konektivitas secara sah dan berkelanjutan. Pencegahan praktik penyediaan internet ilegal sedang dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait agar situasi ini bisa teratasi dengan baik.