Home prabowo Peningkatan Tunjangan Kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Disetujui oleh Presiden Prabowo

Peningkatan Tunjangan Kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Disetujui oleh Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Dengan adanya perubahan ini, pegawai Kemenpora akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar, merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2019 yang diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyambut baik keputusan tersebut sebagai wujud perhatian Presiden Prabowo terhadap staf Kemenpora.

Upaya untuk meningkatkan tunjangan kinerja bukan hal baru bagi Kemenpora. Pada tahun 2020, sebelumnya telah diajukan proposal namun tertunda akibat pandemi COVID-19. Proposal serupa juga disampaikan pada tahun 2022 tetapi tidak disetujui karena kementerian belum sepenuhnya melakukan penyederhanaan birokrasi. Namun, melalui Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022, Kemenpora melakukan reformasi birokrasi dengan mencapai 99 persen penyelarasan posisi fungsional pada 2023. Dengan mencapai pencapaian ini, proposal baru untuk penyesuaian tunjangan kemudian diajukan pada tahun 2024.

Setelah melalui berbagai proses presentasi dan evaluasi dengan lembaga terkait, akhirnya proposal tersebut mendapat persetujuan. Presiden Prabowo kemudian menandatangani regulasi pada 6 Mei 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap visi Asta Cita Presiden. Dengan adanya peningkatan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora akan semakin termotivasi untuk mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Komitmen Kemenpora dalam mencapai tujuan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama terkait prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda, tetap kokoh.

Source link

Exit mobile version