Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Dalam dua operasi pada Kamis malam, 15 Mei 2025, tiga orang tersangka ditangkap dan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi disita. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Danu Fadilah alias Danu (22), warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Danu ketika ditangkap, mencoba membuang sebuah botol warna hitam ke semak-semak. Setelah diperiksa, botol itu berisi 29 paket kecil sabu seberat 4,97 gram, serta barang-barang lain seperti handphone Vivo, sepeda motor Mio Soul, dan botol sebagai tempat penyimpanan sabu. Dari interogasi awal, Danu mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama R. Tri Anugrah Saputra alias Teguh. Tak lama kemudian, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap Teguh (26) dan rekannya Haspandi alias Pandi (27) di sebuah rumah di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu, ganja, pil ekstasi, serta barang pendukung lainnya.
Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, Polres Inhu menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini sedang dalam penanganan intensif pihak berwajib dan para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aiptu Misran juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan menyatakan komitmen untuk terus menindak tegas kejahatan narkotika.