Kasus peredaran narkotika dengan melibatkan oknum pegawai anak perusahaan BUMN kembali menghebohkan publik. Seorang supervisor K3 dari PT Haleyora Power, anak perusahaan PLN, ditangkap bersama dua rekannya karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Lirik setelah berhasil mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 17 Mei 2025. Tersangka utama, Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), yang menjabat sebagai Supervisor K3 di PT Haleyora Power, tidak bisa mengelak saat barang bukti curiga ditemukan di kediamannya. Kasus ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sosok dengan jabatan strategis di perusahaan penyedia tenaga listrik. Kini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya peredaran narkoba di masyarakat dan institusi, serta menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Polres Indragiri Hulu akan terus mengembangkan kasus ini, menindak lanjuti kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan yang sama.