Di Indonesia, sistem pemerintahan mengakui tiga cabang utama kekuasaan negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini didasarkan pada konsep trias politica yang diusulkan oleh Montesquieu. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya mekanisme pengawasan antar lembaga negara.
Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan mengelola administrasi negara. Presiden, didampingi oleh Wakil Presiden dan para menteri dalam kabinet, adalah pihak yang memegang kekuasaan eksekutif. Selain itu, lembaga eksekutif juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara. Fungsinya meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.
Sementara lembaga legislatif berperan sebagai pembentuk undang-undang. Terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, lembaga ini memiliki dua fungsi utama, yaitu legislasi dan pengawasan. Selain membuat undang-undang, lembaga legislatif juga bertanggung jawab atas pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan persetujuan terhadap kebijakan strategis negara.
Di sisi lain, lembaga yudikatif memiliki tugas sebagai penegak hukum dan konstitusi. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua institusi utama yang menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia. Tugasnya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, hingga mengadili kasus-kasus khusus seperti tindak pidana korupsi.
Ketiga lembaga negara ini dianggap sebagai pilar penopang demokrasi di Indonesia. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan undang-undang, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan saling pengawasan antar ketiganya diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan sistem pemerintahan yang demokratis.