Thursday, June 19, 2025

Prabowo’s Book on Military...

Selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, pertukaran budaya yang signifikan...

Panggung Dahsyatnya Weekend: Kangen...

Pada akhir pekan ini, Kota Karawang akan bergoyang dalam guncangan energi positif yang...

Aklamasi Fauzan Janji Bawa...

H. Fauzan Amrullah, SE., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia...

Prestasi Presiden Prabowo: Diterima...

Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Rusia dimulai dengan kedatangannya di Bandara...
HomePolitikPeran Lembaga Pemerintahan...

Peran Lembaga Pemerintahan Indonesia: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Di Indonesia, sistem pemerintahan mengakui tiga cabang utama kekuasaan negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini didasarkan pada konsep trias politica yang diusulkan oleh Montesquieu. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya mekanisme pengawasan antar lembaga negara.

Lembaga eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan mengelola administrasi negara. Presiden, didampingi oleh Wakil Presiden dan para menteri dalam kabinet, adalah pihak yang memegang kekuasaan eksekutif. Selain itu, lembaga eksekutif juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara. Fungsinya meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.

Sementara lembaga legislatif berperan sebagai pembentuk undang-undang. Terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, lembaga ini memiliki dua fungsi utama, yaitu legislasi dan pengawasan. Selain membuat undang-undang, lembaga legislatif juga bertanggung jawab atas pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan persetujuan terhadap kebijakan strategis negara.

Di sisi lain, lembaga yudikatif memiliki tugas sebagai penegak hukum dan konstitusi. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua institusi utama yang menjalankan kekuasaan yudikatif di Indonesia. Tugasnya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, hingga mengadili kasus-kasus khusus seperti tindak pidana korupsi.

Ketiga lembaga negara ini dianggap sebagai pilar penopang demokrasi di Indonesia. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan undang-undang, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan saling pengawasan antar ketiganya diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan sistem pemerintahan yang demokratis.

Source link

Semua Berita

Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah...

Peran dan Sejarah Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara setingkat...

Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wapres

Paspampres: Tugas dan Fungsi dalam Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Mereka bukan hanya bertugas dalam pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Setelah...

Kategori Berita