Thursday, June 19, 2025

Prabowo Beli Lego untuk...

Pada saat kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, momen yang penuh...

Keadilan Demi Kesejahteraan: Bukan...

Putusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat...

Prabowo’s Book on Military...

Selama kunjungan kenegaraan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Rusia, pertukaran budaya yang signifikan...

Panggung Dahsyatnya Weekend: Kangen...

Pada akhir pekan ini, Kota Karawang akan bergoyang dalam guncangan energi positif yang...
HomePolitikPerbedaan Fungsi dan...

Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Pandangan Terperinci

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang memiliki fungsi perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun seringkali dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertugas untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum serius. Dipimpin oleh Puan Maharani, anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.

Sementara itu, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. Dipimpin oleh Ahmad Muzani, MPR juga memiliki wewenang menetapkan TAP MPR yang bersifat strategis.

Perbedaan antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR melibatkan semua anggota DPR dan DPD. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik serta memberhentikan Presiden. Kedua lembaga ini memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link

Semua Berita

Empat Pulau Sengketa yang Diaku Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah...

Peran dan Sejarah Paspampres: Pasukan Elit Pengawal Presiden Indonesia

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian integral dari kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara setingkat...

Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wapres

Paspampres: Tugas dan Fungsi dalam Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Mereka bukan hanya bertugas dalam pengawalan fisik, tetapi juga mendukung kelancaran acara kenegaraan. Setelah...

Kategori Berita