Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang memiliki fungsi perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun seringkali dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertugas untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum serius. Dipimpin oleh Puan Maharani, anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.
Sementara itu, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. Dipimpin oleh Ahmad Muzani, MPR juga memiliki wewenang menetapkan TAP MPR yang bersifat strategis.
Perbedaan antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR melibatkan semua anggota DPR dan DPD. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik serta memberhentikan Presiden. Kedua lembaga ini memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.