TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomePolitikPerbedaan Fungsi dan...

Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR dan MPR: Pandangan Terperinci

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua lembaga penting yang memiliki fungsi perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun seringkali dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, bertugas untuk membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum serius. Dipimpin oleh Puan Maharani, anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.

Sementara itu, MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. Tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. Dipimpin oleh Ahmad Muzani, MPR juga memiliki wewenang menetapkan TAP MPR yang bersifat strategis.

Perbedaan antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR melibatkan semua anggota DPR dan DPD. DPR lebih fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik serta memberhentikan Presiden. Kedua lembaga ini memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita