Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPenjagaan Situs Judol:...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terlibat, Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Aprilliantony membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi dalam pemblokiran situs judi online. Zulkarnaen membantah klaim ini berdasarkan kesaksian saksi-saksi yang hadir dalam sidang tersebut. Dia menjelaskan bahwa dirinya bukan yang mengumpulkan uang dari setoran hasil penjagaan situs judi online.

Berita ini menjadi salah satu yang paling populer di kanal News VIVA pada Kamis, 22 Mei 2025. Selain itu, berita terkait pernyataan Bareskrim Polri bahwa ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah asli juga menarik perhatian pembaca VIVA. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik.

Di samping itu, terdapat berita populer lainnya di kanal News VIVA, termasuk tentang rumah mewah bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Konferensi Pers di Mabes Polri mengenai ijazah Jokowi, perubahan jenis kelamin seorang remaja dari Karawang, dan peristiwa duel geng remaja perempuan di Semarang. Berbagai berita menarik ini menambah keberagaman konten yang dapat dinikmati para pengguna VIVA.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita